Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Tuding Razman Arif Nasution Pakai Ijazah Diduga Palsu untuk Ikut Tes Calon Advokat pada 2014

Kompas.com - 29/07/2022, 22:07 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengungkap alasan pihaknya baru melaporkan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan pemalsuan ijazah.

Untuk diketahui, DPP KAI menduga Razman menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

"Kami tidak menyangka bahwa (selama ini) ternyata dia belum memberikan copy ijazah yang dia janjikan akan dileges," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Menurut Damai, pihaknya baru mengetahui hal tersebut tahun ini, setelah pergantian beberapa kepala administrasi dan dilakukan beberapa pemeriksaan berkas anggota.

"Jadi ada beberapa penggantian kepala administrasi bidang legalitas advokat DPP KAI," kata Damai.

Saat ini, lanjut dia, pihak internal tengah mengusut bagaimana Razman bisa mengikuti ujian di DPP KAI dan mengambil sumpah sebagai advokat di wilayah Ambon.

"Dia memang licin, daftar ujian di DPP, namun mengikuti sumpah di Ambon. DPP pun sedang menyelidiki, mengapa RAN (Razman) bisa ikut dan mendapatkan BAS (berita acara sumpah) di Ambon," ungkap Damai.

Baca juga: Razman Arif Nasution Bantah Palsukan Ijazah: Kalau Gue Cetak di Pasar Pramuka, Baru Palsu

Diberitakan sebelumnya, Razman dilaporkan oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili DPP KAI.

Razman dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Brigadir J Tak Pernah Cerita soal Ancaman Pembunuhan, Sang Ayah: Tidak Ingin Bebani Pikiran Orangtua

Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan UCA di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan masuk terhadap Razman di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Truk Sampah Dinas LH DKI yang Tewaskan Penumpang Motor Berakhir Damai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com