JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengungkap alasan pihaknya baru melaporkan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan pemalsuan ijazah.
Untuk diketahui, DPP KAI menduga Razman menggunakan ijazah palsu untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.
"Kami tidak menyangka bahwa (selama ini) ternyata dia belum memberikan copy ijazah yang dia janjikan akan dileges," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Menurut Damai, pihaknya baru mengetahui hal tersebut tahun ini, setelah pergantian beberapa kepala administrasi dan dilakukan beberapa pemeriksaan berkas anggota.
"Jadi ada beberapa penggantian kepala administrasi bidang legalitas advokat DPP KAI," kata Damai.
Saat ini, lanjut dia, pihak internal tengah mengusut bagaimana Razman bisa mengikuti ujian di DPP KAI dan mengambil sumpah sebagai advokat di wilayah Ambon.
"Dia memang licin, daftar ujian di DPP, namun mengikuti sumpah di Ambon. DPP pun sedang menyelidiki, mengapa RAN (Razman) bisa ikut dan mendapatkan BAS (berita acara sumpah) di Ambon," ungkap Damai.
Baca juga: Razman Arif Nasution Bantah Palsukan Ijazah: Kalau Gue Cetak di Pasar Pramuka, Baru Palsu
Diberitakan sebelumnya, Razman dilaporkan oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili DPP KAI.
Razman dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Brigadir J Tak Pernah Cerita soal Ancaman Pembunuhan, Sang Ayah: Tidak Ingin Bebani Pikiran Orangtua
Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan UCA di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.
Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan masuk terhadap Razman di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Truk Sampah Dinas LH DKI yang Tewaskan Penumpang Motor Berakhir Damai
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan akta palsu.
"Iya benar. Laporannya terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan akta palsu," kata Zulpan.
Saat ini, lanjut Zulpan, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Razman membantah bahwa ijazah sarjana hukum yang dimilikinya palsu. Razman menegaskan bahwa ijazah tersebut sahih dan dapat dibuktikan keasliannya.
"Iyalah (asli). Eh yang palsu itu kalau gua cetak di Pasar Pramuka. Itu baru palsu," ujar Razman saat dihubungi, Jumat.
Menurut Razman, ijazah sarjana hukum miliknya yang dipermasalahkan oleh pelapor, tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.