JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Palmerah, Jakarta Barat, menciduk seorang pengedar narkoba di kawasan rawan peredaran narkoba, Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, tersangka E (25) merupakan seorang redivis dalam kasus serupa. E merupakan warga asli Kampung Boncos.
Dodi menjelaskan, pelaku sudah menjadi incaran polisi karena kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos.
"Kami bergerak dengan berpakaian preman dan mendapati pelaku yang sedang bertransaksi," kata Dodi di Mapolsek Palmerah, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Razman Arif Nasution Bantah Palsukan Ijazah: Kalau Gue Cetak di Pasar Pramuka, Baru Palsu
"Pelaku E pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," imbuh Dodi.
Setelah diciduk, E digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram, selain itu kami juga menyita uang sebesar Rp 1, 2 juta diduga hasil penjualan narkoba," jelas Dodi.
Baca juga: Brigadir J Tak Pernah Cerita soal Ancaman Pembunuhan, Sang Ayah: Tidak Ingin Bebani Pikiran Orangtua
Dodi menyebutkan, nilai paket sabu dengan berat tersebut di pasar gelap mencapai Rp 10 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.