TANGERANG, KOMPAS.com - Video rekaman aksi begal di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan bagaimana pelaku kejahatan jalanan melakukan perampasan dan melukai korbannya.
Dari kiriman video yang dibagikan akun Instagram @abouttngid, terlihat rekaman sekelompok pemuda membawa celurit sedang mengejar seseorang. Peristiwa terjadi di malam hari.
"Beginilah detik-detik kawanan gengster menyerang korbannya, karyawan yang sedang beristirahat diserang secara brutal oleh kawanan gengster dengan senjata tajam dan diinjak-injak oleh salah satu dari kawanan tersebut di Jalan Pembangunan 1, Batu Ceper, Kota Tangerang, (23/7) pukul 03.22 WIB," tulis akun tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa terungkap setelah korban melapor ke Polsek Batu Ceper. Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Baca juga: Tukang Antar Ayam Dipepet Komplotan Begal di Pulogadung, lalu Didorong dan Diancam Pisau
Menurut laporan korban ke polisi, peristiwa pembegalan terjadi pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 03.20 WIB.
Ketika itu korban berinisial A (20) dan teman-temannya sedang beristirahat di warung samping PT Lotus, Jalan Pembangunan 1, Batu Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang.
Tiba-tiba, mereka didatangi rombongan pelaku tidak dikenal dengan mengendarai lima unit sepeda motor.
"Setelah menghampiri korban dan teman-temannya, salah satu pelaku mengacungkan satu buah celurit ke arah korban dan temannya sambil berteriak 'Mana HP kamu'," ujar Zain saat konferensi pers di Polsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Tukang Antar Ayam Dipepet Komplotan Begal di Pulogadung, Motornya Dibawa Kabur
Saat korban dan temannya hendak melarikan diri ke dalam PT Lotus, korban A dan ponselnya terjatuh.
Kemudian, pelaku DR dan RA mengejar salah satu teman korban inisial R (20). Namun, R terjatuh, lalu pelaku DR langsung membacok R sebanyak dua kali.
Tak hanya membacok, pelaku lainnya RA juga menginjak-injak R di depan pintu gerbang PT Lotus. Setelah korban R berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam PT Lotus, para pelaku kemudian melarikan diri.
"Menindaklanjuti laporan yang viral di medsos, tim opsnal Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama unit Reskrim Polsek Batu Ceper melakukan penyelidikan ke TKP dan mengecek CCTV," ungkap Zain.
Pada 27 Juli sekitar pukul 05.30 WIB, tim bergerak ke salah satu rumah tersangka RA. RA ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan sweater.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan polisi menangkap pelaku lainnya MRA, AAF, RIM, GDA, RS, RDA, DR, dan FF. Satu pelaku lainnya inisial A masih buron.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yaitu tiga unit sepeda motor, dua buah celurit, delapan ponsel, dua switer, dan dua buah topi.
Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.