TANGERANG, KOMPAS.com - Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gabang Jaya, Kecamatan Periuk Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada 5 Juli 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan pangkas rambut Berkah.
Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menueut Zain, awalnya pelaku datang berboncengan dan memarkirkan sepeda motornya di dekat korban.
Sedangkan pelaku lainnya berada di seberang jalan untuk mengawasi dari jarak sekitar 2 meter.
Baca juga: Detik-detik Komplotan Begal Lukai Korbannya di Batu Ceper Tangerang
"Tersangka NIK dan M turun dari sepeda motor. Dengan mengacungkan senjata tajam parang (golok) ke arah korban (D dan S) sambil berteriak, 'Mana HP lo'," ujar Zain di Mapolsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, kedua korban menyerahkan ponsel miliknya ke pelaku karena ketakutan. Para pelaku kemudian melarikan diri setelah melancarkan aksinya.
Setelah itu, pada 27 Juli 2022 polisi menangkap satu pelaku inisial NIK di Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang.
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata dengan Belasan Pelaku, Sebagian Anak di Bawah Umur
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan senjata tajam jenis parang.
"Saat ini empat pelaku lainnya yang masih belum tertangkap dan masuk DPO yaitu M, R, B, dan MF.
Zain mengungkapkan, motif para pelaku adalah mengincar ponsel yang dibawa korban. Setelah itu, ponsel tersebut dijual dan hasilnya dibagi oleh para pelaku.
Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.