JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Direktur Utama PT Transjakarta DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan kondisi pengemudi yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan bus Transjakarta yang belakangan ini sering terjadi.
"Saya minta kepada Dishub dan direktur Transjakarta lebih korek untuk masalah si driver-driver," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Prasetyo, kesehatan dan kondisi pengemudi harus diperhatikan agar mereka tetap berhati-hati dalam mengemudi.
Perlu juga dipastikan bahwa para pengemudi mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditentukan selama mengemudi bus Transjakarta.
Baca juga: Transjakarta Ungkap 3 Mitra Operator Busnya yang Kerap Terlibat Laka Lantas
"Tadi saya denger sendiri dia nabrak pospol karena dia main Hp, kan engga boleh itu. Engga bisa dia begitu," ujar dia.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar operator yang bekerja sama dengan PT Transjakarta yang melanggar dan menyebabkan kecelakaan lalulintas diberi sanksi tegas.
"Kita kan kerjasama. Transjakarta kerjasama dengan kepala operator ini. Nah kalau operator ini tidak terkontrol driver-nya akhirnya yang rugi kan pemerintah daerah. Nama pemerintah daerah kan jadi jelek," ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar operator yang bermasalah dan sering terlibat kecelakaan lalu lintas langsung diberi sanksi atau bila perlu diganti.
Sebab, menurut Prasetyo, jika sanksinya hanya surat peringatan (SP) tidak ada gunanya.
Baca juga: Cecar PT Transjakarta Saat Rapat Kerja, Ketua DPRD DKI: Mending Operator Sedikit, tapi...
Sebelumnya diberitakan, PT Transjakarta mengancam untuk menerapkan denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan tingkat kecelakaan hingga mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Seperti diketahui, selama beberapa pekan di bulan Juli ini sudah ada tiga kecelakaan yang terjadi melibatkan bus Transjakarta. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal.
Menurut Anang, pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan.
Adapun denda akan dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.