JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya berwenang untuk memberi sanksi terhadap PT Transjakarta karena maraknya kecelakaan bus Transjakarta.
Sanksi yang diberikan, kata Prasetyo yakni bisa berupa pemecatan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta.
"(Sanksi) Kita akan copot Dirutnya. Kita kan punya hak juga," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Selain itu, ia juga meminta Dirut PT Transjakarta DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan kondisi pengemudinya.
Menurut Prasetyo, kesehatan dan kondisi pengemudi harus diperhatikan agar bisa tetap berhati-hati dalam mengemudi.
Baca juga: Cecar PT Transjakarta Saat Rapat Kerja, Ketua DPRD DKI: Mending Operator Sedikit, tapi...
Perlu juga dipastikan agar para pengemudi mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditentukan.
"Tadi saya denger sendiri dia nabrak pospol karena dia main Hp, kan engga boleh itu udah standar. Engga bisa dia begitu," ujar dia.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar operator yang bekerja sama dengan PT Transjakarta yang melanggar dan menyebabkan kecelakaan lalulintas diberi sanksi tegas.
"Kita kan kerjasama, Transjakarta kerjasama dengan kepala operator ini nah kalau operator ini tidak terkontrol drivernya apanya akhirnya yang rugi kan pemerintah daerah nama pemerintah daerah kan jelek padahal kan operator," ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar operator yang bermasalah dalam hal kecelakaan lalu lintas langsung diberi sanksi untuk diganti.
Baca juga: Transjakarta Ungkap 3 Mitra Operator Busnya yang Kerap Terlibat Laka Lantas
Sebab, menurut Prasetyo, jika sanksinya hanya surat peringatan (SP) satu atau dua tidak ada gunanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Transjakarta mengancam akan menerapkan sanksi berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan tingkat kecelakaan hingga mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Seperti diketahui, selama beberapa pekan di bulan Juli ini sudah ada tiga kecelakaan yang terjadi melibatkan bus Transjakarta. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal.
Menurut Anang, pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan.
Adapun denda akan dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.