"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.
Baca juga: Polisi: JNE Belum Tunjukkan Bukti Ganti Rugi Sembako Rusak yang Dikubur di Depok
Eri tak menjelaskan lebih jauh kapan bantuan sembako presiden itu dikubur.
Eri hanya menegaskan bahwa JNE Express berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Dalam wawancara terpisah, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah membentuk timsus untuk mengusut tuntas kasus penimbunan sembako bansos presiden itu.
"Jadi tim sudah kami tentukan, ditangani olah Polres Metro Depok dibantu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).
Saat ini, kata Zulpan, timsus sudah membuat administrasi penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam penimbunan sembako bansos presiden tersebut.
"Langkah kepolisian tentu membuat administrasi penyelidikan terhadap kasus ini. Apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran pidana atau korupsi di dalam akan berproses lebih lanjut," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.