JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas, mempertanyakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan kepada kliennya.
Pasalnya, pihak kontra dalam kasus kliennya yakni istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Nonaktif Inspektur Jenderal Fedry Sambo, Putri Candrawathi, dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E juga meminta perlindungan LPSK.
“Bagaimana kami bisa mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama, yang melindungi juga orang-orang, yang kontra terhadap mereka,” ucap Martin dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, MArtin berujar instrumen pelindung LPSK itu merupakan organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian.
Martin kemudian berkaca dari proses pendampingan kliennya saat diperiksa oleh penyidik. Menurut Martin, polisi yang meminta keterangan kepada kliennya sangat berhati-hati menangani perkara Brigadir J yang tewas di rumah jenderal.
Dengan begitu, Martin berujar tidak bisa mempercayai sembarang lembaga untuk menjaga saksi-saksinya. Ia juga menilai belum ada pihak yang benar-benar profesional dalam menangani kasus ini.
Adapun dari pihak Brigadir J hingga saat ini belum meminta perlindungan karena masih belum sepenuhnya percaya pada LPSK.
"Kmi belum melihat bahwa LPSK ini dapat melindungi saksi secara secara baik dan benar," tutur Martin.
Adapun permohonan perlindungan sudah diajukan Bharada E kepada LPSK sejak 13 Juli 2022. Bharada E pun sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).
LPSK kini menunggu hasil asesmen Bharada E, apakah sebenarnya yang dia butuhkan adalah layanan psikologis atau bukan.
Baca juga: Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J: Dia Ini Terancam dari Siapa?
Nantinya hasil dari pemeriksaan psikologis menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.
Selanjutnya, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.
Meski telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK, Bharada E masih berstatus pemohon dan belum terlindung.
Adapun Putri Candrawathi juga mengajukan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Putri tak memenuhi undangan asesmen dari LPSK pada Senin (1/8/2022) terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.