JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
Berdasarkan ketentuan kriteria dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Tetap Level 1, Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen," tulis Inmendagri 38/2022, dikutip Selasa (2/8/2022).
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.