JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal beredarnya video rekaman yang menampilkan pakar telematika Roy Suryo diduga sedang asyik touring kendaraan meski saat ini dia berstatus sebagai tersangka penisataan agama.
Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo tampak mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil Mercedes Benz.
Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Dinilai Kooperatif dan Tak Hilangkan Barang Bukti
Pak @ListyoSigitP @CCICPolri @DivHumas_Polri
Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan,persamaan hukum di masyarakat.
Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk.#TangkapRoySuryo pic.twitter.com/nSzCrJDWUE
— RUDI VALINKA (@kurawa) August 2, 2022
Mantan Menpora itu tengah asyik berbincang dan tertawa bersama beberapa anggota komunitas lainnya.
Sejumlah mobil milik anggota komunitas pun terpakir rapi di area parkir tempat pertemuan tersebut.
Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Medis Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Belum diketahui secara pasti kapan dan di mana kegiatan yang dihadiri oleh Roy Suryo itu berlangsung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik punya pertimbangan untuk memutuskan tidak menahan Roy Suryo setelah penetapan tersangka.
"Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut soal kapan dan di mana kegiatan tersebut berlangsung. Dia hanya kembali menegaskan bahwa penyidik punya pertimbangan tertentu yang menjadi alasan tidak menahan Roy Suryo.
Baca juga: Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka
"Terkait viralnya Roy Suryo yang touring dan sebagainya kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit tapi di luar dia aktivitas seperti itu. Saya berbicara mewakili Polda Metro Jaya, jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," ungkap Zulpan.
Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menilai pakar telematika Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Dua hal ini menjadi dasar Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Roy setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
"Sudah pasti dia kooperatif. Jadi penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Zulpan, kepada wartawan, Jumat (29/8/2022).
"Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ucapnya.
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.