Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Roy Suryo Ikut "Touring" meski Berstatus Tersangka, Polda Metro Jaya Beri Tanggapan

Kompas.com - 02/08/2022, 17:24 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal beredarnya video rekaman yang menampilkan pakar telematika Roy Suryo diduga sedang asyik touring kendaraan meski saat ini dia berstatus sebagai tersangka penisataan agama.

Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo tampak mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil Mercedes Benz.

Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Dinilai Kooperatif dan Tak Hilangkan Barang Bukti


Mantan Menpora itu tengah asyik berbincang dan tertawa bersama beberapa anggota komunitas lainnya.

Sejumlah mobil milik anggota komunitas pun terpakir rapi di area parkir tempat pertemuan tersebut.

Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Medis Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa

Belum diketahui secara pasti kapan dan di mana kegiatan yang dihadiri oleh Roy Suryo itu berlangsung.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik punya pertimbangan untuk memutuskan tidak menahan Roy Suryo setelah penetapan tersangka.

"Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut soal kapan dan di mana kegiatan tersebut berlangsung. Dia hanya kembali menegaskan bahwa penyidik punya pertimbangan tertentu yang menjadi alasan tidak menahan Roy Suryo.

Baca juga: Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka

"Terkait viralnya Roy Suryo yang touring dan sebagainya kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit tapi di luar dia aktivitas seperti itu. Saya berbicara mewakili Polda Metro Jaya, jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," ungkap Zulpan.

Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menilai pakar telematika Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dua hal ini menjadi dasar Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Roy setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

"Sudah pasti dia kooperatif. Jadi penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Zulpan, kepada wartawan, Jumat (29/8/2022).

"Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ucapnya.

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com