TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal mengajukan tuntutan dua tahun penjara terhadap keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Oktaviandi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada para terdakwa," ujar Oktaviandi, Selasa.
Adapun terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ajukan Bukti Ringankan Keempat Kliennya
Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Oktaviandi juga menyampaikan hal yang meringankan keempat terdakwa. Mereka mengakui perbuatannya dan berterus terang dengan memberikan keterangan.
"Terdakwa Yoga, terdakwa masih berusia cukup muda, masa depan masih cukup baik, mengakui perbuatannya. Berterus terang menyampaikan keterangannya," kata Oktaviandi.
"Terdakwa Suparto, terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya dan berterus terang dengan memberikan keterangannya," lanjut dia.
Dalam sidang yang digelar di Ruang 1 PN Tangerang itu, keempat terdakwa dihadirkan.
Saat menutup sidang, hakim mengulangi tuntutan yang disampaikan JPU, lalu mengetok palu sebanyak tiga kali.
"Terdakwa masing-masing dituntut selama 2 tahun. Kuasa hukum meminta waktu sampai dengan 3 minggu, sampai dengan 23 Agustus 2022 dengan acara pembelaan (pledoi). Sidang ditutup," pungkas Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.