BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan dan pelecehan terhadap sejumlah siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bekasi, DP (30), telah ditetapkan sebagai tersangka.
DP disangkakan telah mencabuli dan melecehkan sejumlah siswi di sekolah tempat ia bekerja sebagai staf perpustakaan.
Dalam kegiatan rilis polisi, DP mengaku bahwa pelecehan yang ia lakukan tersebut merupakan perbuatan iseng.
"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP, saat ditanya oleh wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Pencabulan Terjadi di Salah Satu SMP Negeri Kota Bekasi, Polisi: Sudah Kami Tindaklanjuti
DP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatanya.
"Iya, saya menyesal," tutur DP.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan bahwa korban pencabulan oleh DP berjumlah tiga orang.
"Melalui keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban," jelas Hengki.
Meski begitu, Hengki mengatakan bahwa jumlah tersebut sanya hanya estimasi. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang mengadu.
Baca juga: Staf Sekolah yang Diduga Lecehkan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka
karena itu, Hengki mengimbau kepada orangtua untuk segera melapor ke polisi apabila anaknya diduga menjadi korban DP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.