Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencabulan dan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Mengaku Hanya Iseng

Kompas.com - 02/08/2022, 19:58 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan dan pelecehan terhadap sejumlah siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bekasi, DP (30), telah ditetapkan sebagai tersangka.

DP disangkakan telah mencabuli dan melecehkan sejumlah siswi di sekolah tempat ia bekerja sebagai staf perpustakaan.

Dalam kegiatan rilis polisi, DP mengaku bahwa pelecehan yang ia lakukan tersebut merupakan perbuatan iseng.

"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP, saat ditanya oleh wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Pencabulan Terjadi di Salah Satu SMP Negeri Kota Bekasi, Polisi: Sudah Kami Tindaklanjuti

DP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatanya.

"Iya, saya menyesal," tutur DP.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan bahwa korban pencabulan oleh DP berjumlah tiga orang.

"Melalui keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban," jelas Hengki.

Meski begitu, Hengki mengatakan bahwa jumlah tersebut sanya hanya estimasi. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang mengadu.

Baca juga: Staf Sekolah yang Diduga Lecehkan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

karena itu, Hengki mengimbau kepada orangtua untuk segera melapor ke polisi apabila anaknya diduga menjadi korban DP.

"Kalau masih ada korban lagi, jangan malu dan segan untuk melapor. Kami ada mekanisme penyidikan, terhadap anak-anak akan kami lindungi," pungkasnya.

Adapun tersangka DP dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.

Baca juga: 3 Siswa SMP Negeri di Kota Bekasi Diduga Jadi Korban Pencabulan Staf Sekolah

Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual dan pencabulan dilakukan oleh DP kepada sejumlah SMP Negeri di Kota Bekasi.

DP diduga telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP juga langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah akun Instagram @menfesspondokgede.

Akun Instagram tersebut menggunggah sebuah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korbannya yang berisi ajakan menginap di sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Tidak hanya mengirim sebuah percakapan mesum, DP juga pernah mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com