Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Negeri Kota Bekasi Sempat Cabuli Korban di Apartemen

Kompas.com - 02/08/2022, 20:23 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bekasi, yakni DP (30), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut dikenakan kepada DP setelah polisi menemukan fakta bahwa tersangka kerap mengirim berbagai pesan singkat bernada mesum kepada sejumlah siswa.

Tak hanya itu, melalui keterangan polisi, DP yang merupakan salah seorang staf perpustakaan di sekolah itu juga disebut pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.

"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," ujar Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Tersangka Pencabulan dan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Mengaku Hanya Iseng

"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjutnya.

Di apartemen tersebut, korban pun dicabuli oleh pelaku.

Selain itu, lanjut Hengki, ada dua orang alumni dari SMP Negeri tersebut yang turut menjadi korban dari tindakan DP.

Kedua orang korban tersebut sering dikirim sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi konten-konten pornografi

"Dua orang korban ini juga menjadi korban si tersangka. Jadi, untuk dua orang korban lain, pelaku ini kerap mengirimkan konten pornografi yang tentunya merupakan sebuah perbuatan cabul," kata Hengki.

Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Staf SMP Negeri di Bekasi, Nomor Telepon Disebar dan Diteror Orang Tak Dikenal

Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual dan pencabulan dilakukan oleh DP kepada sejumlah SMP Negeri di Kota Bekasi.

DP diduga telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP juga langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah akun Instagram @menfesspondokgede.

Baca juga: Pencabulan Terjadi di Salah Satu SMP Negeri Kota Bekasi, Polisi: Sudah Kami Tindaklanjuti

Akun Instagram tersebut menggunggah sebuah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korbannya yang berisi ajakan menginap di sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Tidak hanya mengirim sebuah percakapan mesum, DP juga pernah mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com