JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang begal berinisial DA (20), MFF (20), TF (20) dan NU (20) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona menjelaskan, keempat pelaku membegal seorang pengemudi ojek online di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Korban melintas di Jalan Gunung Sahari Raya menggunakan sepeda motor kemudian ada empat orang menggunakan dua unit sepeda motor lalu mendekati atau memepet korban," ujar Patar dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Kawanan Begal yang Berusaha Lukai Pengemudi Ojol di Sawah Besar
Patar mengungkapkan, salah satu pelaku mencoba mengambil kunci kontak sepeda motor korban, namun korban menarik gas sepeda motor sehingga pelaku tidak berhasil mengambilnya.
Setelah gagal mengambil kunci kontak korban, kata Patar, pelaku ingin membacok korban menggunakan senjata tajam celurit.
"Beruntung korban berhasil menghindar. Selanjutnya korban mengambil kunci kontak motor dan mengunci stang motornya kemudian lompat dari sepeda motor," ucap Patar.
"Lalu korban kabur meninggalkan sepeda motor dan handphone tertinggal di dashbor sepeda motor, kemudian para pelaku menaiki sepeda motor korban tapi pelaku tidak bisa membawa motor, karena motor di kunci stang," sambung dia.
Baca juga: Begal Ponsel di Jatiuwung Tangerang, 1 Pelaku Tertangkap dan 4 Lainnya Masih Buron
Setelah para pelaku melarikan diri dengan membawa handphone korban, ujar Patar, korban kemudian kembali ke sepeda motornya yang tertinggal lalu meminta bantuan ke rekannya sesama ojek online untuk melacak keberadaan ponsel tersebut melalui aplikasi.
Patar mengatakan, ponsel milik korban berhasil dilacak berada di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Korban beramai-ramai (teman ojek online) mendatangi dua orang pelaku beralamat di Kartini XIII, akhirnya cari lagi dua pelaku di kos-kosan di Kartini juga," ucap Patar.
"Akhirnya handphone diambil (korban), dan melapor ke Polsek Sawah Besar," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sawah Besar," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.