Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Ojol Ringkus Begal di Sawah Besar, Keberadaan Pelaku Terlacak dari Sinyal Ponsel Rampasan

Kompas.com - 02/08/2022, 20:48 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang begal berinisial DA (20), MFF (20), TF (20) dan NU (20) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona menjelaskan, keempat pelaku membegal seorang pengemudi ojek online di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.30 WIB.

"Korban melintas di Jalan Gunung Sahari Raya menggunakan sepeda motor kemudian ada empat orang menggunakan dua unit sepeda motor lalu mendekati atau memepet korban," ujar Patar dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Kawanan Begal yang Berusaha Lukai Pengemudi Ojol di Sawah Besar

Patar mengungkapkan, salah satu pelaku mencoba mengambil kunci kontak sepeda motor korban, namun korban menarik gas sepeda motor sehingga pelaku tidak berhasil mengambilnya.

Setelah gagal mengambil kunci kontak korban, kata Patar, pelaku ingin membacok korban menggunakan senjata tajam celurit.

"Beruntung korban berhasil menghindar. Selanjutnya korban mengambil kunci kontak motor dan mengunci stang motornya kemudian lompat dari sepeda motor," ucap Patar.

"Lalu korban kabur meninggalkan sepeda motor dan handphone tertinggal di dashbor sepeda motor, kemudian para pelaku menaiki sepeda motor korban tapi pelaku tidak bisa membawa motor, karena motor di kunci stang," sambung dia.

Baca juga: Begal Ponsel di Jatiuwung Tangerang, 1 Pelaku Tertangkap dan 4 Lainnya Masih Buron

Setelah para pelaku melarikan diri dengan membawa handphone korban, ujar Patar, korban kemudian kembali ke sepeda motornya yang tertinggal lalu meminta bantuan ke rekannya sesama ojek online untuk melacak keberadaan ponsel tersebut melalui aplikasi.

Patar mengatakan, ponsel milik korban berhasil dilacak berada di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Korban beramai-ramai (teman ojek online) mendatangi dua orang pelaku beralamat di Kartini XIII, akhirnya cari lagi dua pelaku di kos-kosan di Kartini juga," ucap Patar.

"Akhirnya handphone diambil (korban), dan melapor ke Polsek Sawah Besar," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sawah Besar," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com