Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Yasonna Laoly Digugat ke PTUN DKI karena Turunkan Jabatan Salah Satu Pegawainya

Kompas.com - 02/08/2022, 21:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berinisial OG, menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dalam gugatan itu, OG menyertakan surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya.

Kuasa hukum OG, Bernard Paulus, mengatakan bahwa surat keputusan yang ditandatangani Yasonna itu janggal.

"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan OG bersalah. Jadi ini yang mau kami periksa, kami ajukan gugatan ini, apakah memenuhi unsur atau tidak," kata Bernard saat ditemui usai agenda sidang pertama di PTUN DKI, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: JNE Kubur Bansos Presiden di Depok, Kemensos: Kami Tidak Kerjasama dengan Ekspedisi Itu...

Dalam surat keputusan Menkumham yang diterima Kompas.com, OG terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui pencucian uang dengan pemerasan.

OG juga disebut melakukan perbuatan intimidasi dan/atau memperdaya, serta memanfaatkan kondisi tertekan dari beberapa pejabat/pegawai dan akhirnya terpaksa mengirimkan sejumlah uang, termasuk menakut-nakuti korban akan dipindahkan ke wilayah tertentu.

Oleh karena itu, OG diturunkan pangkatnya dari golongan (IV/b) menjadi golongan (IV/a), sehingga gaji pokok yang diterima OG turun dari sekitar Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,1 juta.

Menurut Bernard, tuduhan itu tidak terbukti karena OG belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan kasus belum masuk ke pengadilan.

Ia melanjutkan, kejanggalan lainnya yaitu surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Yasonna.

Baca juga: Soal Bansos Dikubur di Depok, Bulog Jelaskan Kemungkinan Keterlibatan JNE

"Padahal OG hanya eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani pak Yasonna, seharusnya kan bukan dia (Menkumham) yang berhak," kata Bernard.

Seharusnya, lanjut Bernard, surat keputusan itu ditandatangani pemangku jabatan di bawahnya.

Adapun dalam surat keputusan itu, OG diturunkan dari jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.

Dalam kasus gugatan ini, Yasonna diwakili oleh jajarannya yang hadir ke PTUN DKI Jakarta dalam sidang pertama, Selasa ini.

"Hakim yang memeriksa gugatan dari penggugat. Kami masih dalam tahap menunggu gugatan dari penggugat," kata perwakilan Kemenkumham, Echi saat ditemui usai sidang pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com