JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berinisial OG, menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dalam gugatan itu, OG menyertakan surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya.
Kuasa hukum OG, Bernard Paulus, mengatakan bahwa surat keputusan yang ditandatangani Yasonna itu janggal.
"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan OG bersalah. Jadi ini yang mau kami periksa, kami ajukan gugatan ini, apakah memenuhi unsur atau tidak," kata Bernard saat ditemui usai agenda sidang pertama di PTUN DKI, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: JNE Kubur Bansos Presiden di Depok, Kemensos: Kami Tidak Kerjasama dengan Ekspedisi Itu...
Dalam surat keputusan Menkumham yang diterima Kompas.com, OG terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui pencucian uang dengan pemerasan.
OG juga disebut melakukan perbuatan intimidasi dan/atau memperdaya, serta memanfaatkan kondisi tertekan dari beberapa pejabat/pegawai dan akhirnya terpaksa mengirimkan sejumlah uang, termasuk menakut-nakuti korban akan dipindahkan ke wilayah tertentu.
Oleh karena itu, OG diturunkan pangkatnya dari golongan (IV/b) menjadi golongan (IV/a), sehingga gaji pokok yang diterima OG turun dari sekitar Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,1 juta.
Menurut Bernard, tuduhan itu tidak terbukti karena OG belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan kasus belum masuk ke pengadilan.
Ia melanjutkan, kejanggalan lainnya yaitu surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Yasonna.
Baca juga: Soal Bansos Dikubur di Depok, Bulog Jelaskan Kemungkinan Keterlibatan JNE
"Padahal OG hanya eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani pak Yasonna, seharusnya kan bukan dia (Menkumham) yang berhak," kata Bernard.
Seharusnya, lanjut Bernard, surat keputusan itu ditandatangani pemangku jabatan di bawahnya.
Adapun dalam surat keputusan itu, OG diturunkan dari jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.
Dalam kasus gugatan ini, Yasonna diwakili oleh jajarannya yang hadir ke PTUN DKI Jakarta dalam sidang pertama, Selasa ini.
"Hakim yang memeriksa gugatan dari penggugat. Kami masih dalam tahap menunggu gugatan dari penggugat," kata perwakilan Kemenkumham, Echi saat ditemui usai sidang pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.