JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari empat pelaku begal di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Wildan mengatakan, dua pelaku berinisial DA (20) dan TF (20) dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Dua tersangka inisial DA dan TF positif narkoba jenis sabu-sabu dari hasil tes urine," ujar Wildan saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Menurut Wildan, dua pelaku mengaku uang hasil kejahatannya itu akan digunakan untuk membeli narkoba.
"Hasilnya untuk membeli narkoba," katanya.
Baca juga: Viral Video Roy Suryo Ikut Touring meski Berstatus Tersangka, Polda Metro Jaya Beri Tanggapan
Empat orang pelaku begal berinisial DA (20), MFF (20), TF (20) dan NU (20) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona menjelaskan, keempat pelaku membegal seorang pengemudi ojek online di Jalan Gunung Sahari Raya sekitar pukul 03.30 WIB.
"Korban melintas di Jalan Gunung Sahari Raya menggunakan sepeda motor kemudian ada empat orang menggunakan dua unit sepeda motor lalu mendekati atau memepet korban," ujar Patar dalam keterangannya, Selasa.
Patar mengungkapkan, salah satu pelaku mencoba mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Namun, korban menarik gas sepeda motor sehingga pelaku tidak berhasil mengambilnya.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Laporan Roy Suryo soal Pengunggah Meme Stupa
Setelah gagal mengambil kunci kontak korban, kata Patar, pelaku ingin membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Beruntung korban berhasil menghindar. Selanjutnya korban mengambil kunci kontak motor dan mengunci stang motornya kemudian lompat dari sepeda motor," ucap Patar.
"Lalu korban kabur meninggalkan sepeda motor dan handphone tertinggal di dashbor sepeda motor, kemudian para pelaku menaiki sepeda motor korban tapi pelaku tidak bisa membawa motor, karena motor di kunci stang," sambung dia.
Setelah para pelaku melarikan diri dengan membawa handphone korban, ujar Patar, korban kemudian kembali ke sepeda motornya yang tertinggal lalu meminta bantuan ke rekannya sesama ojek online untuk melacak keberadaan ponsel tersebut melalui sebuah aplikasi.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, Pakar Unair: Kebebasan Berekspresi yang Lewat Batas
Patar mengatakan, handphone milik korban berhasil dilacak berada di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Korban beramai-ramai (teman ojek online) mendatangi dua orang pelaku beralamat di Kartini XIII, akhirnya cari lagi dua pelaku di kos-kosan di Kartini juga," ucap Patar.
"Akhirnya handphone diambil (korban), dan melapor ke Polsek Sawah Besar," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sawah Besar," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.