TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana atas gugatan perdata Holywings pada hari ini, Rabu (3/8/2022),
Sidang rencananya akan berlangsung di ruang 2 Kantor PN Tangerang.
"Betul (sidang Holywings) di ruang 2," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta
Ada dua gugatan terhadap Holywings yang telah terdaftar di PN Tangerang.
Pertama, terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.
Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif "Goverment Againts Corruption dan Discrimination" (GAG&D).
Pengacara penggugat Andar M Situmorang yaitu Priyagus Widodo dan Tumbur Situmorang.
Majelis Hakim sidang sesuai jadwal yaitu hakim ketua Agus Iskandar serta hakim anggota terdiri dari Wendra Rais dan Wadji Pramono.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja
Dikonfirmasi terpisah, pengacara penggugat Priyagus Widodo mengatakan, sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu masih belum dimulai.
"Sidang belum mulai, masih menunggu kehadiran tergugat," kata Priyagus.
Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam gugatannya, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Untuk diketahui, pihak penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad itu melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Saat Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings dan Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar...
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan inmateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," kata Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).