Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Holywings

Kompas.com - 03/08/2022, 12:12 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana atas gugatan perdata Holywings pada hari ini, Rabu (3/8/2022),

Sidang rencananya akan berlangsung di ruang 2 Kantor PN Tangerang.

"Betul (sidang Holywings) di ruang 2," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta

Ada dua gugatan terhadap Holywings yang telah terdaftar di PN Tangerang.

Pertama, terdaftar dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2022, dengan Kuasa Hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Kedua, terdaftar dengan nomor 696/Pdt.G/2022/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang, penggugatnya Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif "Goverment Againts Corruption dan Discrimination" (GAG&D).

Pengacara penggugat Andar M Situmorang yaitu Priyagus Widodo dan Tumbur Situmorang.

Majelis Hakim sidang sesuai jadwal yaitu hakim ketua Agus Iskandar serta hakim anggota terdiri dari Wendra Rais dan Wadji Pramono.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja

Dikonfirmasi terpisah, pengacara penggugat Priyagus Widodo mengatakan, sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu masih belum dimulai.

"Sidang belum mulai, masih menunggu kehadiran tergugat," kata Priyagus.

Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam gugatannya, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.

Untuk diketahui, pihak penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad itu melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Baca juga: Saat Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings dan Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar...

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan inmateriil Rp 50 miliar.

"Kita tuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," kata Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Hendarsam menuturkan bahwa kedua kliennya merasa tersakiti dengan promosi Holywings.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," sebutnya.

Baca juga: Soal Nasib Karyawan Holywings di Jakarta, Wagub DKI: Silakan Cari Lowongan Kerja

Sementara itu, untuk diketahui, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.

Terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Baca juga: Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI

Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.

"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.

Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisli tergugat I berada di Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com