BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan Kepala Desa Lambangsari yakni PH pada Selasa (2/8/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan bahwa PH diduga terlibat dalam perkara pungli dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," ucap Siwi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Siwi menjelaskan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.
Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari," ungkap Suwi.
Selanjutnya, PH bersama dengan pihak terkait pun mengadakan rapat.
Dalam keputusan rapat tersebut, Kepala Desa Lambangsari memerintahkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga.
"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari," tutur Siwi.
"Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon," lanjut dia.
Tercatat, total warga yang mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun.
Sementara untuk total uang hasil pungutan PTSL tersebut mencapai Rp 466 juta.
"Ada dugaan bahwa masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," imbuh Siwi.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan melakukan penahanan terhadap PH selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.