TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda.
Sidang ditunda karena perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir.
"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami. Sidang kami tunda tiga minggu hingga 24 Agustus 2022, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim ketua sidang, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Holywings
Sebagai informasi, relaas merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak sebuah pemeriksaan perkara.
Sidang yang digelar di ruang 2 Kantor PN Tangerang itu baru dimulai sekitar pukul 11.55 WIB.
Tampak pihak penggugat menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan kepada majelis hakim.
Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dikarenakan tergugat tidak hadir dan masih butuh waktu untuk relaas.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada tiga pekan kemudian.
Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum penggugat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya kecewa karena tergugat tidak ada yang hadir.
"Agenda sidang hari ini, ini agenda sidang perdana. Nah panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tadi juga kami sudah mendapatkan info ternyata para tergugat tidak hadir," kata Hendarsam.
Datang dengan formasi lengkap, pihak penggugat menyayangkan sikap pihak tergugat yang tidak hadir satupun dalam sidang perdana.
"Kami sudah hadir full team pada saat ini, prinsipal juga sudah hadir. Tapi yang sangat kami sayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," ucap Hendarsam.
"Kami enggak tahu karena tidak ada alasan, tidak ada kabar. Apakah Holywings takut kalah dalam hal ini tidak berani menghadapi gugatan itu, kami tidak tahu," lanjut dia.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja
Selain itu, Hendarsam juga menjelaskan bahwa informasi yang ia peroleh dari hakim, sidang ditunda karena alasan relaas.
Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.
Sehingga perlu melengkapi relaas dari PN Jakarta Utara terlebih dahulu.
Hendarsam mengungkapkan, materi gugatan yang dilayangkan yaitu mengenai promo miras yang dilakukan oleh pihak Holywings.
Holywings dianggap menyinggung umat muslim karena menggunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya.
Baca juga: Bahlil Beberkan Kesalahan Holywings, Izin Bermasalah, Pemilik dan PT Beda-beda Tiap Cabang
"Sehingga akhirnya kami mengajukan gugatan sebesar kerugian immaterial 50 miliar, material 50 miliar. Dan ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami," jelas Hendarsam.
Jika tuntutan terpenuhi, kata dia, rencananya uang senilai Rp 100 Miliar itu akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) demi untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umat muslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.