JAKARTA, KOMPAS.com - Widya (45), warga RT 011 RW 010 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, yang membangun tembok di depan rumah tetangganya mengklaim bahwa tembok itu berdiri di atas tanahnya.
Widya mengatakan bahwa dirinya memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti.
"Masih tanah saya. Kami sudah memanggil BPN untuk mematok. Kami minta dipertegas (patokan) pada 2019," kata Widya di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Widya memutuskan membangun tembok dan menutup akses ke rumah tetangganya, Anisa (40) lantaran kesal.
"Sebenarnya bukan masalah parkir motor, bukan. Itu pemicu saja. Ketika ada akses mau ke rumah kami, mengantar barang, (kami terganggu) terganggu. Kami tegur dengan baik, tetapi kami dapat ucapan yang tidak layak," ujar Widya.
Baca juga: Karena Kesal, Warga di Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses Jalan Tetangganya
Diberitakan sebelumnya, tembok sepanjang dua meter berdiri di depan rumah Anisa.
Akibatnya, akses jalan dari rumah Anisa ke gang atau jalan publik menjadi terhambat.
Widya sengaja membangun tembok itu karena kesal dengan perilaku keluarga Anisa.
Ia menuding keluarga Anisa sering mengeluarkan kata-kata kotor kepada dirinya.
"Kalau kita tidak saling menghormati satu dengan yang lain, setidaknya jangan menimbulkan masalah. Masalah itu bukan fisik tapi yang utama adalah psikis. Nah ini yang sulit kami maafkan sampai saat ini," ujar Widya.
Pendirian tembok, lanjut Widya, sudah diusulkan ke pihak kelurahan sejak 12 Juli 2020. Tembok itu baru direalisasikan pada 29 Juli 2022.
"Pas pembangunan tembok, (keluarga Anisa) enggak protes. Pas sudah berdiri kok protes," kata Widya.
Sementara itu, Anisa mengaku bahwa lokasi tembok itu masih berada di atas tanah milik Widya.
Anisa sempat protes dan bersikukuh bahwa tembok itu berada di jalan warga.
"Tadi kami sudah lihat suratnya, ternyata benar, ini sudah jalanan dia, sudah ada surat sahnya," kata Anisa.
Baca juga: Perwakilan Umat Buddha Mengaku Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan Polisi dan Malah Asyik Touring
Keluarga Anisa dan Widya sedang melakukan mediasi dengan dibantu unsur tiga pilar Kecamatan Pulogadung.
"Kami buatkan (surat pernyataan), untuk menjaga komitmen kedua belah pihak, " ujar Kepala Unit Intelkam Polsek Pulogadung Iptu Imam Rohadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.