TANGERANG, KOMPAS.com - Pelimpahan berkas kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (2/8/2022).
Hal itu disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arief B Cahyono.
"Pengadilan sudah menerima berkas tersebut," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Selain penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), PN Tangerang juga menerima barang bukti berkait kasus.
Baca juga: Kasus Penipuan Binomo, Kuasa Hukum Indra Kenz Sebut Kliennya Tidak Berniat Jahat
"Iya (dua mobil mewah), juga termasuk rekening, termasuk semua (barang bukti)," ungkap Arief.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Indra Kenz selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasus Indra Kenz selesai hari ini di Kejari Tangsel.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri
"Indra Kenz 26 tahun kita lakukan penahanan di rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 juli 2022," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, penahanan dilakukan sambil menunggu administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang selesai.
Selanjutnya, sidang kasus yang menyeret Crazy Rich Medan itu akan digelar di PN Tangerang.
"Kalau hari ini kita meriksa tersangka saja mengenai keterangan yang termuat di BAP pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan sudah selesai," jelas Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.