Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta

Kompas.com - 03/08/2022, 18:29 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (2/8/2022) karena diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan bahwa PH diduga terlibat pungli dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari pada tahun 2021.

Siwi menyebut bahwa PH diduga menerima uang pungli PTSL hingga Rp 466 juta.

"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400 ribu untuk setiap sertifikat (yang dikeluarkan) dan uang tersebut dikumpulkan Kepala Desa Lambangsari," tutur Siwi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun, dan total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta," lanjut Siwi.

Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki

Siwi juga menduga ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait dengan permohonan PTSL dari pemohon yang memiliki badan hukum atau perusahaan.

PH ditangkap setelah aparat terkait menerima laporan dari masyarakat mengenai pungli tersebut.

Dugaan pungli yang dilakukan oleh PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu desa yang menjalani program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.

"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," tutur Siwi.

Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Baca juga: Saat Perdebatan Muncul Antara JNE dan Pemilik Lahan Tempat Bansos Presiden Dikubur di Depok...

"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari," ungkap Suwi.

Selanjutnya, PH bersama dengan pihak terkait pun mengadakan rapat.

Dalam keputusan rapat tersebut, Kepala Desa Lambangsari memerintahkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang sebesar Rp 400 ribu kepada setiap pemohon.

"Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon," jelas Siwi.

Atas temuan tersebut, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi selanjutnya melakukan penahanan terhadap PH selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com