JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo mengaku belum pulih saat mengikuti kegiatan touring komunitas mobil pada Minggu (31/7/2022).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.
Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya ke lokasi acara di rest area KM 11 Tol Jagorawi.
Baca juga: Berstatus Tersangka tapi Ikut Touring, Roy Suryo Bilang untuk Rayakan Ultah Mantan Wakapolri
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver. Di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang Leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Menurut Roy Suryo, seluruh anggota komunitas dalam kegiatan tersebut mengetahui soal kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih.
Terkait dengan video yang memperlihatkan dirinya tertawa lepas, Roy Suryo menegaskan bahwa hal itu untuk menghilangkan stres dalam menghadapi permasalahan yang menimpanya.
"Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Akui Ikut Touring Komunitas Mobil Meski Berstatus Tersangka Penistaan Agama
"Sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan atress yang saya alami selama sebulan terakhir," sambung dia.
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.
Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu di hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Baca juga: Perwakilan Umat Buddha Mengaku Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan Polisi dan Malah Asyik Touring
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.