Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.
MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.
"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).
Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.