DEPOK, KOMPAS.com - Oknum guru ngaji berinisial MMS (69) divonis 19 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Depok.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (3/8/2022).
Hakim menyatakan terdakwa MMS terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap 10 santriwatinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad.
Dalam vonis tersebut, hakim turut mengabulkan permohonan restitusi atau ganti rugi pemulihan terhadap korban yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Adapun JPU dalam persidangan, yakni Mia Banulita yang juga selaku Kepala Kejari Depok, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Rismarini.
Mia menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa MMS. Sebab, ia menilai putusan hakim telah sesuai dengan surat tuntutan JPU.
"Atas vonis 19 tahun terhadap MMS, kami menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut. Pertimbangannya dan analisa yuridisnya (hakim) sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia.
Baca juga: Imbas Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Kemenag Awasi Ketat 127 Pondok Pesantren di Depok
Selain itu, dikatakan Mia, terkait pengajuan restitusi yang telah dikabulkan hakim bertujuan agar korban, terkhusus anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian yang dialaminya.
"Karena dalam penanganan perkara ini kami tidak hanya fokus terhadap pelaku tetapi juga memerhatikan korban," imbuh Mia.
Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.
MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.
"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).
Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.