Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2022, 19:30 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Oknum guru ngaji berinisial MMS (69) divonis 19 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Depok.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (3/8/2022).

Hakim menyatakan terdakwa MMS terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap 10 santriwatinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Pondok Pesantren Depok, Polisi Geledah hingga Periksa Pengasuh Santri

Dalam vonis tersebut, hakim turut mengabulkan permohonan restitusi atau ganti rugi pemulihan terhadap korban yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Adapun JPU dalam persidangan, yakni Mia Banulita yang juga selaku Kepala Kejari Depok, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Rismarini.

Mia menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa MMS. Sebab, ia menilai putusan hakim telah sesuai dengan surat tuntutan JPU.

"Atas vonis 19 tahun terhadap MMS, kami menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut. Pertimbangannya dan analisa yuridisnya (hakim) sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia.

Baca juga: Imbas Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Kemenag Awasi Ketat 127 Pondok Pesantren di Depok

Selain itu, dikatakan Mia, terkait pengajuan restitusi yang telah dikabulkan hakim bertujuan agar korban, terkhusus anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian yang dialaminya.

"Karena dalam penanganan perkara ini kami tidak hanya fokus terhadap pelaku tetapi juga memerhatikan korban," imbuh Mia.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anjing K-9 Dikerahkan untuk Cek Bahan Peledak dan Narkoba di Area Penukaran Tiket Formula E

Anjing K-9 Dikerahkan untuk Cek Bahan Peledak dan Narkoba di Area Penukaran Tiket Formula E

Megapolitan
Hari Kedua Formula E, Penukaran Tiket Deluxe dan Royal Suite di JIS Masih Lengang pada Minggu Pagi

Hari Kedua Formula E, Penukaran Tiket Deluxe dan Royal Suite di JIS Masih Lengang pada Minggu Pagi

Megapolitan
Serba-serbi Formula E Jakarta Hari Pertama: Dihadiri Anies dan Kecelakaan Mitch Evans

Serba-serbi Formula E Jakarta Hari Pertama: Dihadiri Anies dan Kecelakaan Mitch Evans

Megapolitan
Malangnya Nasib Sesosok Bayi di Bekasi Timur, Ditemukan Terbungkus Plastik dalam Tempat Sampah

Malangnya Nasib Sesosok Bayi di Bekasi Timur, Ditemukan Terbungkus Plastik dalam Tempat Sampah

Megapolitan
Hari Kedua Formula E, Penonton Mulai Antre Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Sejak Pagi

Hari Kedua Formula E, Penonton Mulai Antre Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Sejak Pagi

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua: Waktu Kualifikasi, Balapan, dan Hiburan Musik

Jadwal Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua: Waktu Kualifikasi, Balapan, dan Hiburan Musik

Megapolitan
Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Megapolitan
Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan 'Long Weekend' ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan "Long Weekend" ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Megapolitan
Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Megapolitan
Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com