JAKARTA, KOMPAS.com - JNE Express mengancam akan menggugat Rudi Samin, sosok yang menemukan dan membongkar timbunan bansos di lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Ancaman itu disampaikan kuasa hukum JNE Express Anthony Djono saat terlibat perdebatan dengan Rudi Samin di lapangan KSU, pada Rabu (3/8/2022).
Awalnya, Anthony Djono datang ke lokasi mewakili JNE.
Ia datang bersama dengan tim dari Polda Metro Jaya, Kementerian Sosial dan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Baca juga: Jejak JNE Dipilih Salurkan Bansos Presiden hingga Mengubur Sembako yang Rusak di Depok
Usai pengecekan itu, Anthony lalu memberikan keterangan pada wartawan.
Ia menegaskan, penguburan bansos yang rusak oleh JNE di lokasi itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak dari klien mereka.
Sebab, JNE sudah mengganti sembako yang rusak dalam perjalanan itu dengan sembako yang baru.
Dengan begitu, sembako yang rusak itu dianggap sebagai milik JNE dan pemusnahannya pun merupakan hak penuh dari JNE.
"Kalau sepatu saya sudah rusak, atau tidak suka sama sepatunya, ini kan milik saya. Mau kubur di mana itu hak saya," kata Anthony.
Tak disangka, dalam kesempatan itu, Rudi Samin selaku sosok penemu bansos yang dikubur sekaligus pemilik lahan kosong tersebut turut hadir.
Ia pun langsung menyatakan protes atas ucapan pengacara JNE itu.
Ia tak terima lahan miliknya dijadikan lokasi dikuburnya bansos presiden.
"Salah, kalau mau dikubur di mana itu hak siapa. Kalau seandainya ke rumah bapak terus saya tanam barang boleh enggak? Jangan seenaknya gitu ya," kata Rudi.
Sementara itu, Anthony enggan menanggapi terlalu jauh soal bantahan Rudi Samin.
Ia pun langsung menantang Rudi Samin untuk berdebat di pengadilan.