BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/2022).
PH diduga merupakan pelaku utama dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, dugaan pungli itu terjadi ketika wilayah yang dipimpin PH, ditetapkan menjadi salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.
Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
Kala itu, PH diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak membuat permohonan penerbitan sertifikat tanah.
"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," jelas Siwi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Siwi menjelaskan, dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh PH diduga melibatkan hingga lapisan RT.
Saat itu, warga yang ikut dalam program PTSL mulanya mengajukan berkas permohonan kepada masing-masing ketua RT.
Berkas permohonan tersebut selanjutnya diteruskan ke kepala desa, tak lain yakni PH.
"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambangsari," ungkap Siwi.
Baca juga: Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta
Selanjutnya, PH bersama pihak terkait mengadakan rapat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.