BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/2022).
PH diduga merupakan pelaku utama dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, dugaan pungli itu terjadi ketika wilayah yang dipimpin PH, ditetapkan menjadi salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.
Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
Kala itu, PH diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak membuat permohonan penerbitan sertifikat tanah.
"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," jelas Siwi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Siwi menjelaskan, dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh PH diduga melibatkan hingga lapisan RT.
Saat itu, warga yang ikut dalam program PTSL mulanya mengajukan berkas permohonan kepada masing-masing ketua RT.
Berkas permohonan tersebut selanjutnya diteruskan ke kepala desa, tak lain yakni PH.
"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambangsari," ungkap Siwi.
Baca juga: Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta
Selanjutnya, PH bersama pihak terkait mengadakan rapat.
Dalam rapat tersebut, PH memerintahkan sekretaris desa, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, hingga ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon PTSL.
"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambangsari," tutur Siwi.
"Untuk biaya patok, meterai, fotokopi, dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon," lanjut dia.
Siwi menjelaskan, total ada pengajuan 1.165 sertifikat dalam program PTSL di Desa Lambangsari.
Total uang hasil pungutan yang dilakukan oleh PH mencapai Rp 466 juta.
"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun, dan total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta," ungkap Siwi.
Siwi menduga bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan bertambah lebih besar.
Bukan tanpa alasan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menduga, masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait permohonan PTSL dari pemohon yang memiliki badan hukum atau perusahaan.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan PH selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.