Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Lambangsari Bekasi Dalang Pungli PTSL, Perintahkan Sekdes hingga RT Pungut Uang dan Terima Rp 466 Juta

Kompas.com - 04/08/2022, 07:28 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/2022).

PH diduga merupakan pelaku utama dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, dugaan pungli itu terjadi ketika wilayah yang dipimpin PH, ditetapkan menjadi salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.

Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Kala itu, PH diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak membuat permohonan penerbitan sertifikat tanah.

"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," jelas Siwi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Pungli diduga melibatkan RT

Siwi menjelaskan, dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh PH diduga melibatkan hingga lapisan RT.

Saat itu, warga yang ikut dalam program PTSL mulanya mengajukan berkas permohonan kepada masing-masing ketua RT.

Berkas permohonan tersebut selanjutnya diteruskan ke kepala desa, tak lain yakni PH.

"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambangsari," ungkap Siwi.

Baca juga: Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta

Selanjutnya, PH bersama pihak terkait mengadakan rapat.

Dalam rapat tersebut, PH memerintahkan sekretaris desa, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, hingga ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon PTSL.

"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambangsari," tutur Siwi.

"Untuk biaya patok, meterai, fotokopi, dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon," lanjut dia.

Total pungli diduga hingga ratusan juta rupiah

Siwi menjelaskan, total ada pengajuan 1.165 sertifikat dalam program PTSL di Desa Lambangsari.

Total uang hasil pungutan yang dilakukan oleh PH mencapai Rp 466 juta.

"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun, dan total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta," ungkap Siwi.

Baca juga: Kekesalan Warga Pulogadung Sering Dicaci Maki Tetangga, Berujung Bangun Tembok untuk Tutup Akses Jalan...

Siwi menduga bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan bertambah lebih besar.

Bukan tanpa alasan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menduga, masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait permohonan PTSL dari pemohon yang memiliki badan hukum atau perusahaan.

Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan PH selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com