DEPOK, KOMPAS.com - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) buka suara terkait kasus sembako bantuan presiden dikubur atau ditimbun di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Pihak JNE memberikan keterangannya saat mengecek lokasi penimbunan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 itu.
Pengecekan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Tim Khusus (Timsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Misteri Timbunan Sembako Presiden di Depok, Saat Semua Pihak Bantah Kerja Sama dengan JNE...
Tim Kuasa Hukum Hotman and Partners yang mewakili JNE, Anthony Djono, menyatakan bahwa beras yang dikubur itu milik JNE, bukan beras bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.
"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu, bukan beras bansos. Itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras bansos tetapi beras JNE," kata Anthony di Lapangan KSU, Rabu (3/8/2022).
Pihak JNE menuturkan, beras banpres yang dikubur di lahan kosong itu sudah rusak karena kehujanan.
Anthony mengatakan, beras yang rusak itu telah diganti beras baru oleh JNE sebelum didistribukan kepada penerima manfaat.
Sebab, JNE sebagai forwarder merasa bertanggung jawab terhadap kerusakan beras bansos tersebut.
"Karena beras itu sudah rusak, setelah beras dari gudang Bulog diambil, ada yang kena hujan, jadi biasalah ada yang basah, jamur, sudah tidak layak konsumsi," kata Anthony.
Baca juga: Saat JNE Tantang Penemu Timbunan Bansos Berdebat di Pengadilan...
"Makanya kami ganti seluruh beras yang rusak dan kami ganti yang baru, sampai hari ini tidak ada yang komplain," tambah dia.
Untuk itu, Anthony mengatakan, beras rusak yang dikubur tersebut menjadi milik JNE. Sebab, pihak JNE telah mengganti rugi beras berbobot 3,4 ton yang rusak tersebut.
Sementara itu, di sela-sela pengecekan sembako banpres yang dikubur itu, perdebatan muncul antara Rudi Samin, yang mengaku pemilik lahan tersebut, dengan pihak JNE yang mengubur bansos di sana.
Menurut Anthony, penguburan bansos itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak kliennya.
Anthony mengatakan bahwa bantuan sosial yang dikubur oleh JNE di lahan tersebut milik JNE sehingga pihak ekspedisi itu berhak menguburnya.
"Kalau sepatu saya sudah rusak, atau tidak suka sama sepatunya, ini kan milik saya. Mau kubur di mana itu hak saya," kata Anthony.
Baca juga: Bola Panas Timbunan Sembako Bansos Presiden di Depok, Menanti Pengakuan Terbuka JNE Express