Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak JNE Kubur Sembako Bantuan Presiden di Depok, Klaim Sudah Ganti Rugi hingga Keberatan Pemilik Lahan

Kompas.com - 04/08/2022, 09:46 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) buka suara terkait kasus sembako bantuan presiden dikubur atau ditimbun di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Pihak JNE memberikan keterangannya saat mengecek lokasi penimbunan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 itu.

Pengecekan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Tim Khusus (Timsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Misteri Timbunan Sembako Presiden di Depok, Saat Semua Pihak Bantah Kerja Sama dengan JNE...

Tim Kuasa Hukum Hotman and Partners yang mewakili JNE, Anthony Djono, menyatakan bahwa beras yang dikubur itu milik JNE, bukan beras bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu, bukan beras bansos. Itu adalah beras milik JNE. Saya ulangi lagi ya, ini bukan beras bansos tetapi beras JNE," kata Anthony di Lapangan KSU, Rabu (3/8/2022).

Klaim beras yang rusak sudah diganti

Pihak JNE menuturkan, beras banpres yang dikubur di lahan kosong itu sudah rusak karena kehujanan.

Anthony mengatakan, beras yang rusak itu telah diganti beras baru oleh JNE sebelum didistribukan kepada penerima manfaat.

Sebab, JNE sebagai forwarder merasa bertanggung jawab terhadap kerusakan beras bansos tersebut.

"Karena beras itu sudah rusak, setelah beras dari gudang Bulog diambil, ada yang kena hujan, jadi biasalah ada yang basah, jamur, sudah tidak layak konsumsi," kata Anthony.

Baca juga: Saat JNE Tantang Penemu Timbunan Bansos Berdebat di Pengadilan...

"Makanya kami ganti seluruh beras yang rusak dan kami ganti yang baru, sampai hari ini tidak ada yang komplain," tambah dia.

Untuk itu, Anthony mengatakan, beras rusak yang dikubur tersebut menjadi milik JNE. Sebab, pihak JNE telah mengganti rugi beras berbobot 3,4 ton yang rusak tersebut.

Perdebatan JNE dengan pemilik lahan

Sementara itu, di sela-sela pengecekan sembako banpres yang dikubur itu, perdebatan muncul antara Rudi Samin, yang mengaku pemilik lahan tersebut, dengan pihak JNE yang mengubur bansos di sana.

Menurut Anthony, penguburan bansos itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak kliennya.

Anthony mengatakan bahwa bantuan sosial yang dikubur oleh JNE di lahan tersebut milik JNE sehingga pihak ekspedisi itu berhak menguburnya.

"Kalau sepatu saya sudah rusak, atau tidak suka sama sepatunya, ini kan milik saya. Mau kubur di mana itu hak saya," kata Anthony.

Baca juga: Bola Panas Timbunan Sembako Bansos Presiden di Depok, Menanti Pengakuan Terbuka JNE Express

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com