JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara masih menjadi masalah yang serius untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan Jakarta menempati posisi pertama kota dengan udara paling tidak sehat di dunia.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota adalah sektor transportasi.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Polusi Udara di Ibu Kota dengan Cara Ini
Hal itu ia lihat berdasarkan inventarisasi emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2020 bersama Vital Strategis menggunakan data tahun 2018.
Inventarisasi tersebut dihitung dari sektor industri energi, manufaktur, transportasi, residensial dan komersial.
Hasilnya diketahui sektor transportasilah yang menyumbang polutan terbesar di Ibu Kota.
"Terutama untuk polutan Nox, CO, PM10, PM 2,5, SO2 didominasi oleh sektor industri," kata Yogi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kondisi itu juga dibenarkan oleh peneliti kualitas udara dari World Resource Institute (WRI) Muhammad Shidiq. Kata dia, salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi.
Baca juga: Anies Sebut Polusi di Ibu Kota Juga Dipengaruhi Industri dari Luar Jakarta
Menurut Shidiq, hal itu disebabkan kendaraan yang ada dan dijual di Indonesia masih menggunakan batas emisi bahan bakar di Euro 2,3 dan 4.
Di mana pada negara-negara maju sudah menerapkan batas emisi bahan bakar di Euro 6 untuk membuat kendaraan bermotor lebih ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan Indonesia dan khususnya Jakarta kesulitan untuk menaikan aturan Euro karena akan selalu berkaitan dengan kemampuan ekonomi suatu negara dan masyarakatnya.
Masalah lainnya, jika ada masyarakat yang siap untuk menaikan ambang batas Euro justru pemerintah belum bisa menyiapkan bahan bakar yang sesuai dengan Euro tersebut.
"Ini memang yang sedang kami teliti. Pada bus dan truk yang menjadi salah satu penyumbang terbesar (polutan) yang siap, justru bahan bakarnya tidak siap," ujar Shidiq.
Untuk mengatasi kondisi polusi tersebut, kata Shidiq, bisa dibantu dengan membatasi tahun kendaraan yang bisa melaju di Ibu Kota.
Selain itu, membatasi penjualan kendaraan bermotor juga dinilai bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Semakin berkurang pembakaran maka semakin rendah polusi yang terjadi," tutur dia.
Menanggapi opsi tersebut Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhawan, menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa serta merta membatasi penjualan kendaraan bermotor karena itu adalah domain Kementerian Perdagangan.
Sementara untuk pembatasan usia kendaraan bermotor yang melaju di Jakarta, pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: 75 Persen Polusi Udara di Jakarta Berasal dari Emisi Kendaraan, Ini Langkah Pemprov DKI Mengatasinya
"(Penanganan polusi udara) jangka pendek kan sudah ada di Ingub," kata Yogi.
Ia menjelaskan, ada beberapa cara jangka pendek dalam Ingub yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara.
Mulai dari memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi yang beroperasi di Jakarta serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum memlalui program Jaklingko tahun 2020.
Kemudian mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasa kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada tahun 2019.
Selanjutnya, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025.
Baca juga: Car Free Day Hanya Kurangi Polusi Udara di 6 Titik Jakarta
Pemprov DKI juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
"Memperketat pengedalian terhadap sumber penghasilan polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta tahun 2019," ujar dia.
Selain itu, lanjut Yogi, pihaknya juga berusaha mengoptimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi.
Serta mendorong adopsi prinsip green buliding oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Dan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.