JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan vaksinasi Covid-19 pada anak harus digencarkan selama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Sebabnya, saat ini penularan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 kembali masif di masyarakat. Adapun anak termasuk kelompok yang rentan tertular. Terlebih saat ini masih banyak anak yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis.
"Anak yang saat ini tentu dalam kondisi aktif PTM menjadi berisiko tinggi terpapar karena mereka banyak yang belum mendapatkan dosis ketiga, bahkan kedua. Ini yang penting untuk dilakukan segera untuk proteksi mereka," kata Dicky saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Nadiem Terbitkan Edaran, PTM Bisa Dihentikan Sementara jika Terjadi Penularan Covid-19
Ia mengatakan, karakteristik subvarian BA.4 dan BA.5 lebih menular dibandingkan dengan varian Delta. Oleh karena itu pemerintah daerah harus segera mengejar ketetinggalan vaksinasi Covid-19 pada anak.
"Kasus infeksi dengan BA.4 dan BA.5 ini bisa lebih dari Delta karena bisa menginfeksi yang belum divaksinasi, yang setengah divasksinasi, dan yang sudah full vaksinasinya. Ini yang harus kita pahami," kata Dicky.
"Kasus di masyarakat banyak. Kegagalan mendeteksi kasus di masyarakat akan memakan korban terutama di kelompok rawan yaitu lansia, penderita komorbid, dan anak," tutur dia.
Adapun Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan mengapa sistem pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dilakukan meski kasus Covid-19 tengah mengalami lonjakan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Puan Minta Kurangi Aktivitas Keramaian dan Perketat Prokes PTM
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Friana Asmely mengatakan, PTM tetap dilakukan karena pesentase kasus positif atau positivity rate di Ibu Kota masih di bawah lima persen.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan active case finding itu positivtiry rate di departemen pendidikan masih di bawah 5 persen, yaitu kurang lebih 1,3 persen," kata Friana saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
"Belum perlu dilakukan online sesuai dengan surat keputusan bersama empat menteri tadi," ujar dia.
Friana mengatakan, perlu tidaknya pembelajaran online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Berdasarkan SKB, PTM disebut baru dihentikan sementara selama 14 hari apabila ada klaster penularan di satuan pendidikan terkait. Serta positivity rate warga satuan pendidikan di sana 5 persen atau lebih atau lebih dari persen dari warga satuan pendidikan itu di aplikasi PeduliLindungi itu hitam.
"Nah itu baru dihentikan pendidikannya 14 hari," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.