JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (4/8/2022).
Audiensi yang diminta KRMP berkait penuntasan dan penagihan janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pantauan Kompas.com, pengiriman surat dilakukan langsung ke Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Buruh Padati Balai Kota DKI, Tagih Janji Anies Tinjau Ulang UMP 2022
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi berujar, pihaknya mengirimkan surat permintaan audiensi itu lantaran Anies tak kunjung menindaklanjuti permintaan berkait pencabutan Pergub Nomor 207 itu.
"Sebenarnya ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP," sebutnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
"Karena kami sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut (Pergub Nomor 207 Tahun 2016) dari tanggal 10 Februari (2022)," sambung dia.
Baca juga: Banjir Tak Surut dalam 6 Jam seperti Janji Anies, Ini Penjelasan Wagub DKI
Setelah itu, pada 25 Maret 2022, KRMP sempat melakukan audiensi dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Biro Hukum DKI Jakarta, dan lainnya.
Lalu, KRMP kembali melakukan audiensi dengan Anies pada 6 April 2022.
Dalam audiensi itu, menurut Jihan, terdapat berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016
"Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian, akan dilakukan moratorium supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Deretan Perubahan Istilah oleh Anies: Normalisasi Sungai, Nama Jalan, dan RSUD
Akan tetapi, sejak 6 April 2022 hingga saat ini, KRMP belum mendapafkan informasi terkait tindak lanjut tentang pencabutan Pergub tersebut.
Karena itu, lanjut Jihan, KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Anies.
Untuk diketahui, Pergub 207 tahun 2016 dikeluarkan semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pada 24 Februari 2022, KRMP yang juga terdiri dari warga korban penggusuran sempat menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies agar segera mencabut Pergub buatan Ahok itu.
Tuntutan dilakukan lantaran Pergub tersebut dinilai melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM.
Akibatnya, penggusuran bisa dilakukan disejumlah tempat dan masuk dalam kategori sah atau legal.
"Hari ini kami datang untuk bertemu Pak Gubernur Anies yang setiap hari selalu berbicara akuntanilitas publik. Kita akan menunggu Pak Gubernur, apakah akan hadir menemui kita atau hanya membiarkan petugas kepolisiam untuk menghadapi kita. Kita akan kembali setelah Pak Anies hadir menemui," teriak seorang orator KRMP dari mobil komando, 24 Januari 2022.
Para pengunjuk rasa sebagian berasal dari Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, yang merupakan korban penggusuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.