JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif terintegrasi untuk transportasi sebesar Rp 10.000 per orang segera terealisasi.
Tarif terintegrasi antarmoda di DKI Jakarta melalui sistem tiket JakLingko siap diterapkan dan dinikmati oleh pengguna transportasi umum pada pertengahan Agustus ini.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, tarif perpindahan antarangkutan umum sebesar Rp 10.000 tinggal menunggu payung hukum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui keputusan gubernur (kepgub).
Nantinya, kata Kamaluddin, penerapan tarif terintegrasi ini bukan sekadar uji coba lagi. Menurut dia, dari Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD untuk tarif integrasi ini.
"Targetnya pertengahan bulan Agustus ini diluncurkan," kata Kamaluddin, dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022)
Baca juga: Rapat Berjalan Alot, Tarif Angkutan Terintegrasi Tak Kunjung Disetujui DPRD DKI
Dengan demikian, Kamaluddin menuturkan, integrasi tarif untuk moda TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta akan berlaku maksimal Rp 10.000 untuk perjalanan maksimal tiga jam.
Namun, jika hanya menggunakan satu jenis moda, pengguna tetap dikenakan tarif normal sesuai operator.
Selain itu, pengguna transportasi juga bisa merencanakan perjalanan sekaligus membayar tiket melalui aplikasi dan kartu JakLingko yang juga segera diluncurkan.
Aplikasi JakLingko dapat diunduh melalui sistem berbasis Android (PlayStore) dan iOS (AppStore).
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih opsi transportasi yang tercepat ataupun yang terjangkau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.