JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (4/8/2022).
Jika Anies tak kunjung merespons, KRMP hendak menggelar aksi pada Kamis (11/8/2022).
Untuk diketahui, audiensi yang diminta KRMP terkait penuntasan dan penagihan janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca juga: 6 Tahun Peringatan Penggusuran, Anies Baswedan Kirim Nasi Mandhi untuk Warga Kampung Akuarium
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi berujar, dalam surat permintaan itu, pihaknya menjadwalkan audiensi dengan Anies agar digelar pada Kamis pekan depan.
"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," tuturnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/7/2022).
Dalam kesempatan itu, ia belum menuturkan bentuk aksi yang bakal digelar pada Kamis pekan depan.
Di sisi lain, Jihan menegaskan bahwa keberadaan Pergub 207 Tahun 2016 tak seharusnya dianggap remeh.
Sebab, ia menilai bahwa banyak warga Ibu Kota yang harus kehilangan rumah begitu saja karena digusur.
Baca juga: Bawa Tanah Kampung Akuarium untuk Citrakan Anti-penggusuran, Anies Disebut Pengamat Buka Aib Sendiri
"Ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi, warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu aja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah," kata dia.
Jihan mengatakan, Anies telah berkomitmen untuk Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.