JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kampung di DKI Jakarta disebut telah digusur imbas penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi berujar, pada 2021, kampung di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam tergusur akibat penerapan Pergub yang ditandatagani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
"(Pada) 2019 ada Sunter Agung dan masih banyak lagi berdasarkan data yang sudah kami himpun," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/8/2022).
Lebih lanjut, menurut Jihan, ratusan kepala keluarga tergusur dari tempat tinggal mereka karena penerapan Pergub tersebut.
Baca juga: Tagih Janji Anies soal Pencabutan Pergub Penertiban Tanah, Warga Ancam Gelar Aksi
"Kalau kepala keluarga itu pasti banyak sekali. Di Pancoran Buntu II saja itu sekiranya ada 700 kartu keluarga sendiri, bagaimana di kampung-kampung lain kalau digabung," ucap Jihan.
Menurut Jihan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berkomitmen untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut.
Komitmen itu dilontarkan anies saat audiensi bersama dengan KRMP pada 6 April 2022.
"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tuturnya.
Saat audiensi, selain berjanji untuk mencabut Pergub, Anies juga disebut hendak melakukan moratorium untuk membekukan Pergub tersebut sementara hingga proses pencabutan peraturan berhasil diimplementasikan.
"Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian, akan dilakukan moratorium (terhadap Pergub Nomor 207 Tahun 2016) supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," sebut Jihan.
Akan tetapi, sejak 6 April 2022 hingga saat ini, KRMP belum mendapafkan informasi terkait tindak lanjut tentang pencabutan Pergub tersebut.
Karena itu, KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi lanjutan bersama Anies dan jajarannya.
Surat itu disampaikan secara langsung oleh KRMP kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.