Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Audiensi dengan Gubernur soal Pencabutan Pergub Penertiban Tanah, Warga; Anies Sudah Berkomitmen...

Kompas.com - 04/08/2022, 16:17 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies disebut telah berkomitmen untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Hal itu dinyatakan oleh Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Untuk diketahui, KRMP meminta Anies untuk mencabut Pergub Nomor 207 itu. Sebab, Pergub tersebut dinilai melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Kampung-kampung di Jakarta Tergusur karena Pergub Penertiban Tanah, Anies Diminta Tepati Janji

Jihan menyebut, Anies menyatakan komitmennya untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 saat audiensi yang digelar KRMP dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 6 April 2022.

"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tutur dia.

Adapun pembahasan dalam audiensi itu adalah tentang permintaan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

Saat audiensi, selain berjanji untuk mencabut Pergub, Anies juga disebut hendak melakukan moratorium terhadap Pergub tersebut.

Dengan adanya moratorium, Pergub Nomor 207 Tahun 2017 dibekukan untuk sementara.

Baca juga: Tagih Janji Anies soal Pencabutan Pergub Penertiban Tanah, Warga Ancam Gelar Aksi

"Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian, akan dilakukan moratorium (terhadap Pergub Nomor 207 Tahun 2017) supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," sebut Jihan.

Akan tetapi, sejak 6 April 2022 hingga saat ini, KRMP belum mendapatkan informasi terkait tindak lanjut tentang pencabutan Pergub tersebut.

Karena itu, lanjut Jihan, KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Anies terkait pencabutan Pergub tersebut.

Surat permintaan itu disampaikan secara langsung oleh KRMP ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis ini.

"(KRMP) mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Jihan.

Baca juga: Anies Koordinasi ke Menkes Sebelum Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat

"Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016," sambung dia.

Sebagai informasi, Pergub 207 tahun 2016 dikeluarkan semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com