Pada 24 Februari 2022, KRMP yang juga terdiri dari warga korban penggusuran sempat menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies agar segera mencabut Pergub buatan Ahok itu.
Tuntutan dilakukan lantaran Pergub tersebut dinilai melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM.
Akibatnya, penggusuran bisa dilakukan di sejumlah tempat dan masuk dalam kategori sah atau legal.
Baca juga: ODGJ Diduga Lecehkan Perempuan di Depan Stasiun Kranji Bekasi
"Hari ini kami datang untuk bertemu Pak Gubernur Anies yang setiap hari selalu berbicara akuntanilitas publik. Kita akan menunggu Pak Gubernur, apakah akan hadir menemui kita atau hanya membiarkan petugas kepolisian untuk menghadapi kita. Kita akan kembali setelah Pak Anies hadir menemui," teriak seorang orator KRMP dari mobil komando, 24 Januari 2022.
Para pengunjuk rasa sebagian berasal dari Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, yang merupakan korban penggusuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.