JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies disebut telah berkomitmen untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Hal itu dinyatakan oleh Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Untuk diketahui, KRMP meminta Anies untuk mencabut Pergub Nomor 207 itu. Sebab, Pergub tersebut dinilai melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Kampung-kampung di Jakarta Tergusur karena Pergub Penertiban Tanah, Anies Diminta Tepati Janji
Jihan menyebut, Anies menyatakan komitmennya untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 saat audiensi yang digelar KRMP dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 6 April 2022.
"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tutur dia.
Adapun pembahasan dalam audiensi itu adalah tentang permintaan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Saat audiensi, selain berjanji untuk mencabut Pergub, Anies juga disebut hendak melakukan moratorium terhadap Pergub tersebut.
Dengan adanya moratorium, Pergub Nomor 207 Tahun 2017 dibekukan untuk sementara.
Baca juga: Tagih Janji Anies soal Pencabutan Pergub Penertiban Tanah, Warga Ancam Gelar Aksi
"Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian, akan dilakukan moratorium (terhadap Pergub Nomor 207 Tahun 2017) supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," sebut Jihan.
Akan tetapi, sejak 6 April 2022 hingga saat ini, KRMP belum mendapatkan informasi terkait tindak lanjut tentang pencabutan Pergub tersebut.
Karena itu, lanjut Jihan, KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Anies terkait pencabutan Pergub tersebut.
Surat permintaan itu disampaikan secara langsung oleh KRMP ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis ini.
"(KRMP) mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Jihan.
Baca juga: Anies Koordinasi ke Menkes Sebelum Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat
"Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016," sambung dia.
Sebagai informasi, Pergub 207 tahun 2016 dikeluarkan semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pada 24 Februari 2022, KRMP yang juga terdiri dari warga korban penggusuran sempat menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies agar segera mencabut Pergub buatan Ahok itu.
Tuntutan dilakukan lantaran Pergub tersebut dinilai melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM.
Akibatnya, penggusuran bisa dilakukan di sejumlah tempat dan masuk dalam kategori sah atau legal.
Baca juga: ODGJ Diduga Lecehkan Perempuan di Depan Stasiun Kranji Bekasi
"Hari ini kami datang untuk bertemu Pak Gubernur Anies yang setiap hari selalu berbicara akuntanilitas publik. Kita akan menunggu Pak Gubernur, apakah akan hadir menemui kita atau hanya membiarkan petugas kepolisian untuk menghadapi kita. Kita akan kembali setelah Pak Anies hadir menemui," teriak seorang orator KRMP dari mobil komando, 24 Januari 2022.
Para pengunjuk rasa sebagian berasal dari Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, yang merupakan korban penggusuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.