DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mencabut hak interpelasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Sebagai informasi, hak interpelasi itu berkaitan dengan polemik program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDIP, Ikravany Hilman mengatakan, pencabutan hak interpelasi telah disepakati oleh anggota DPRD dari semua fraksi.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Ajukan Interpelasi Terkait KDS, Wali Kota Depok: Belum Sampai ke Saya
"Betul (hak interpelasi) usulannya dicabut," kata Ikra saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pencabutan hak interpelasi itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai telah memenuhi tuntutan anggota DPRD terkait perbaikan data KDS.
"Karena tuntutannya semua sudah dipenuhi. Seperti, perbaikan data itu kan memang bermasalah datanya itu mereka juga mengakui," kata Ikra.
Ikra menuturkan, sebelumnya data warga penerima KDS belum diperbarui lantaran tak ada panduan yang pasti.
Oleh karena itu, DPRD Depok membuat panduan indikator kemiskinan dan telah disepakati serta divalidasi oleh Pemkot Depok.
Baca juga: Disayangkan, Fraksi Demokrat-PPP Tak Ikut Interpelasi Wali Kota Depok Terkait KDS
"Dan sudah sepakat membuat satu indikator kemiskinan dengan 14 poin untuk memvalidasi data warga miskin selama ini di Depok," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, dan PKB-PSI saat rapat paripurna pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Penyerahan surat penyataan interpelasi diterima pimpinan rapat paripurna dan langsung ditandatangani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri.
"Demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangan (surat pernyataan hak interpelasi)," kata Tajudin saat menerima surat pernyataan interpelasi dalam rapat paripurna.
Surat tersebut diserahkan oleh anggota Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili rekan-rekannya.
Baca juga: DPRD Depok Ajukan Interpelasi soal KDS, Wakil Wali Kota: Kami Siap Beri Keterangan
Igun mengatakan, surat pernyataan interpelasi yang ditandatangani oleh 33 anggota DPRD berisi permintaan keterangan dari Pemkot Depok tentang kebijakan strategis, terutama soal KDS.
"Jika penjelasan diterima maka hak interpelasi diserahkan, misalnya tidak diterima maka DPRD bisa pakai angket," kata Igun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.