Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Industri dari Banten Disebut sebagai Salah Satu Penyumbang Polusi di Jakarta

Kompas.com - 04/08/2022, 16:48 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor Industri disebut menjadi salah satu penyumbang polusi di DKI Jakarta, selain kendaraan bermotor.

Peneliti kualitas udara dari World Resource Institute (WRI) Muhammad Shidiq lebih lanjut mengatakan, sumber polusi udara di Jakarta datang dari dalam maupun luar Ibu Kota, salah satunya daerah Banten.

"Pada musim panas, polusi paling tinggi datang dari pembangkit listrik tenaga batu bara dan pabrik industri untuk SO2," kata Shidiq.

"(Serta) sektor transportasi untuk NOx, sektor perumahan dan komersial," imbuh dia.

Shidiq menjelaskan, sebenarnya masalah ini bisa diatasi apabila industri tersebut menggunakan alat khusus untuk mengurangi emisi, seperti Super Critical dan Ultra Super Critical.

Baca juga: Kekesalan Warga Pulogadung Sering Dicaci Maki Tetangga, Berujung Bangun Tembok untuk Tutup Akses Jalan...

Namun, sampai saat ini, mayoritas industri belum menggunakan alat khusus tersebut karena harganya yang terbilang mahal.

"Mayoritas masih belum menggunakan," ujarnya.

Sementara itu, Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) juga menilai, kendaraan bermotor juga menjadi pemicu buruknya kualitas udara di Jakarta.

Namun, Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G. Sembiring menilai sumber tidak bergerak di Banten dan Jawa Barat juga berkontribusi secara signifikan terhadap buruknya kualitas udara tersebut.

"Maka Gubernur Banten dan Jawa Barat harus melakukan pengetatan batas emisi terhadap sumber pencemar udara tersebut," ujar Raynaldo yang akrab disapa Dodo kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Penimbunan Bansos Presiden di Depok

Dodo menjelaskan, buruknya kualitas udara di Jakarta terjadi karena pemerintah tidak melakukan kewajibannya untuk mengendalikan pencemaran udara.

"Upaya pengetatan batas emisi untuk sumber pencemar belum dijalankan," kata Dodo.

Dodo berujar, sumber pencemar udara di Jakarta masih diperbolehkan membuang emisi dengan batas yang longgar.

"Jadi, menurut saya cukup sederhana, Gubernur Jakarta punya kewenangan untuk melakukan pengetatan batas emisi tersebut sesegera mungkin," tutur Dodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com