TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (35) membacok tetangganya MM (49) menggunakan golok karena tidak terima ditegur.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, pelaku pembacokan itu kini telah ditangkap.
“Telah diamankan M, seorang pria warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang telah membacok tetangganya yakni MM (49)," ujar Yudha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).
"Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami," imbuhnya.
Yudha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/7/2022). Kejadian berawal saat pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Korban yang sedang tertidur itu lantas terbangun dan menegur pelaku.
“Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak, dan (sang tersangka malah) menantang korban berkelahi," jelas Yudha.
Disebutkan, tersangka langsung memukul korban, dan keduanya pun terlibat perkelahian.
Saat keduanya sedang berkelahi, saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas. Ikon berusaha melerai keduanya.
Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang Ikon.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ungkap Yudha.
Baca juga: JNE Akan Polisikan Warga yang Pertama Kali Narasikan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok
Akibat kejadian tersebut, kedua lengan korban mengalami luka-luka. Sementara tersangka langsung meninggalkan korban dan kabur.
“Diduga tersangka melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya. Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis,” lanjut Yudha.
Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Pada hari yang sama, tersangka langsung ditangkap polisi.
“Petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” pungkas Yudha.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Balaraja. Tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.