JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum JNE dalam kasus dugaan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) presiden, Hotman Paris Hutapea, kegirangan saat mengetahui keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Awalnya, masih di sela-sela tanya jawab, salah satu awak media mengabarkan ke Hotman dan pihak JNE bahwa Polda Metro Jaya sudah menyetop penyelidikan kasus tersebut.
Mendengar kabar itu, Hotman Paris langsung kaget sambil menegaskan kepada si penanya kapan pernyataan polisi soal kasus penimbunnan beras JNE ini dihentikan.
Baca juga: Ini Respons Rudi Samin, Warga yang Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh JNE
"Siapa mengatakan?," tanya Hotman kepada wartawan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (4/8/2022).
"Polda (Metro Jaya)," jawab si wartawan.
"Hah? Kapan dia menyatakan?," ujar Hotman menunjukkan ekspresi kaget.
"Barusan, Pak," jawab wartawan lagi.
Hotman kemudian langsung bersorak kegirangan disambut tepuk tangan direksi hingga pegawai JNE yang hadir dalam konferensi pers.
Pengacara kondang itu pun menegaskan kasus ini sudah selesai sembari menyisipkan kelakar soal honornya.
"Kalau kasus enggak lanjut honor gue gimana ini?," kelakar Hotman yang membuat seisi area konferensi pers tertawa.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penimbunan sembako bantuan sosial (bansos) presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Baca juga: JNE Akan Polisikan Warga yang Pertama Kali Narasikan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (Timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.
"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," ujar Zulpan, Kamis (4/8/2022). Baca juga: Polda Me
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut.
Sebab, sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.
"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ungkap Zulpan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kembali menegaskan bahwa penyelidikan terhadap temuan penimbunan bansos presiden tersebut dihentikan.
"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan," tegas Auliansyah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Pengacara JNE, Hotman Paris Kaget Kasus Penimbunan Beras Bantuan Presiden Dihentikan Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.