"Beras yang rusak milik JNE dikubur itu adalah hak mutlak dari pemilik. Tidak ada larangan," kata Hotman.
JNE juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan beras bansos presiden ini. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Vice President of Marketing JNE Express Eri Palgunadi.
"Saya ucapkan mohon maaf kepada seluruh stakeholder yang mungkin selama seminggu ini melihat kegaduhan ini," kata Eri.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Alasan JNE Kubur Beras Bantuan Presiden di Depok, Ini Sangat Sensitif
Usai insiden ini, lanjut Eri, pihak JNE tidak akan kapok lagi bekerja sama dengan pemerintah.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat, serta pemerintah," ujar Eri.
Selain itu, JNE berencana untuk melaporkan warga yang pertama kali menyiarkan kabar soal "penimbunan" bansos beras presiden itu kepada polisi. Orang tersebut adalah Rudi Samin.
"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah ya, digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ujar Hotman.
Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" merupakan fitnah. Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.
"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE, hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.
Baca juga: Bansos Presiden Terkubur di Depok, JNE: Beras Rusak Mei 2020, lalu Dikubur November 2021
Sementara itu, Rudi Samin menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.
Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena barang bukti beras dalam jumlah banyak ditemukan dalam kasus ini.
"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya di mana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki penguburan beras bantuan presiden ini. Setelah memeriksa sejumlah pihak, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.
"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait, baik dari Kemensos, Bulog, dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," jelas Zulpan, Kamis.
Baca juga: Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum JNE Girang Saat Tahu Kasus Penimbunan Bansos Dihentikan