JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyampaikan klarifikasi terkait penemuan beras bantuan sosial (bansos) presiden yang terkubur di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Beras bansos presiden itu pertama kali ditemukan oleh Rudi Samin yang mengaku pemilik lahan, Jumat (29/7/2022) lalu. Saat ditemukan, beras terkubur di kedalaman tiga meter.
Adapun Lapangan KSU yang menjadi lokasi penemuan beras itu biasa digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Lokasi gudang JNE juga berada persis di seberang lapangan tersebut.
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa beras itu rusak sehingga sengaja dibuang dengan cara dikubur.
JNE Express yang ditugaskan mengantarkan paket sembako tersebut, menerima beras itu dari PT Store Send Indonesia (SSI) selaku pemenang tender pada Mei 2020.
"Lalu disimpan dan November 2021 dikubur (karena rusak)," kata Hotman di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Akhir Polemik Timbunan Sembako Bansos Presiden: Penyelidikan Dihentikan dan Penjelasan Terbuka JNE
Hotman menyebutkan, JNE Express menerima total 6.119 ton beras dari SSI, sedangkan yang rusak hanya 3,4 ton. Beras yang rusak itulah yang dikubur di Lapangan KSU.
Hotman juga mengungkapkan alasan JNE mengubur beras itu, setelah selama satu tahun lebih disimpan di gudang.
"Ini sangat sensitif karena ada logonya kan, justru karena JNE terlalu hati-hati. Kalau dibuang ke jalanan, ada logonya beras bantuan presiden, nanti dikira JNE yang menyalahgunakan," ungkap Hotman.
Masyarakat penerima seluruhnya berada di wilayah Depok.
"Kemungkinan rusak pasti ada, kena hujan dan sebagainya. Menurut kontrak, kalau ada kerusakan maka tanggung jawab dari JNE. JNE harus mengganti dengan beras baru," kata Hotman.
Baca juga: Bansos Presiden Terkubur di Depok, JNE: Beras Rusak, Penggantinya Sudah Dibeli dengan Potong Honor
Hotman menambahkan, beras pengganti dibeli dengan cara memotong honor JNE.
"Beras penggantinya sudah dibeli oleh JNE dengan cara honor JNE dipotong, kemudian beras yang dipesan ini dibagikan kepada rakyat," kata Hotman.
Hotman menegaskan, beras yang terkubur sepenuhnya milik JNE. Artinya, tidak unsur pidana dalam kasus itu.
"Beras yang rusak milik JNE dikubur itu adalah hak mutlak dari pemilik. Tidak ada larangan," kata Hotman.
JNE juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan beras bansos presiden ini. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Vice President of Marketing JNE Express Eri Palgunadi.
"Saya ucapkan mohon maaf kepada seluruh stakeholder yang mungkin selama seminggu ini melihat kegaduhan ini," kata Eri.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Alasan JNE Kubur Beras Bantuan Presiden di Depok, Ini Sangat Sensitif
Usai insiden ini, lanjut Eri, pihak JNE tidak akan kapok lagi bekerja sama dengan pemerintah.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat, serta pemerintah," ujar Eri.
Selain itu, JNE berencana untuk melaporkan warga yang pertama kali menyiarkan kabar soal "penimbunan" bansos beras presiden itu kepada polisi. Orang tersebut adalah Rudi Samin.
"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah ya, digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ujar Hotman.
Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" merupakan fitnah. Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.
"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE, hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.
Baca juga: Bansos Presiden Terkubur di Depok, JNE: Beras Rusak Mei 2020, lalu Dikubur November 2021
Sementara itu, Rudi Samin menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.
Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena barang bukti beras dalam jumlah banyak ditemukan dalam kasus ini.
"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya di mana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki penguburan beras bantuan presiden ini. Setelah memeriksa sejumlah pihak, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.
"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait, baik dari Kemensos, Bulog, dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," jelas Zulpan, Kamis.
Baca juga: Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum JNE Girang Saat Tahu Kasus Penimbunan Bansos Dihentikan
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut.
Sebab, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan kepada masyarakat.
"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak, kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah, dalam hal ini Kemensos," kata Zulpan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kembali menegaskan bahwa penyelidikan terhadap penimbunan bansos presiden tersebut dihentikan.
"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan," tegas Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.