Polisi menyatakan, penyelidikan dihentikan karena beras yang rusak itu sudah diganti oleh JNE dan disalurkan ke masyarakat.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Dengan demikian, polisi menilai tak ada unsur pidana dalam kasus ini.
JNE pun berencana untuk memolisikan Rudi Samin karena dianggap "menyiarkan" kabar bohong soal penimbunan basos presiden di Lapangan KSU.
"(Kami) pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah kasus perdata kepemilikan tanah ya, digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," ujar Hotman.
Hotman mengatakan, narasi "ditimbun" yang disampaikan Rudi Samin merupakan fitnah.
Sebab, beras itu merupakan milik JNE yang rusak, kemudian dibuang dengan cara dikubur.
"Kami dari JNE tidak pernah menganggap tanah itu milik JNE. Hanya minta izin dikubur di sana. Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum," kata Hotman.
Baca juga: JNE Akan Polisikan Warga yang Pertama Kali Narasikan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok
Rudi Samin menanggapi santai rencana JNE melaporkannya ke polisi.
Menurut Rudi, ia tidak melakukan pencemaran nama baik karena ditemukan barang bukti beras dalam jumlah yang banyak dalam kasus ini.
"Ya kami tetap menanggapi itu tidak ada masalah. Pencemaran nama baiknya di mana. Pencemaran nama baik itu apabila barangnya tidak ada itu bisa pencemaran nama baik," kata Rudi, dkutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (4/8/2022).
"Ini kan barangnya ada. Kalau dibilang ini punya JNE, sejak kapan JNE jualan beras? Kan mekanismenya harus ada, tidak serta-merta JNE menghapus. Karena JNE ini hanya sub yang ketiga, ada yang kedua pemenang tender, kemudian Bulog," tutur dia.
Baca juga: Ini Respons Rudi Samin, Warga yang Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh JNE
Rudi pun menilai penyelidikan kasus penimbunan bansos ini dihentikan lantaran yang terlibat adalah institusi-institusi besar.
"Ya seperti yang saya bilang bahwa gunung es ini, susah dibenturkan, tapi enggak apa, ya silakan saja. Enggak ada masalah bagi saya kalau memang tidak cukup bukti hukum. Silakan saja hentikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.