Disebutkan juga bahwa baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melecehkan istri Ferdy Sambo.
Namun, belakangan Mabes Polri mengungkap fakta bahwa Bharada E tidak dalam posisi membela diri saat menembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian saat mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Andi Rian.
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
Meski demikian, Mabes Polri belum membeberkan motif maupun kronologi terbaru saat Bharada E menembak Brigadir J.
Adapun kronologi awal versi Polres Jaksel telah dibeberkan secara terperinci tiga hari usai kematian brigadir J.
Berikut kronologi kematian Brigadir J versi awal yang dibeberkan Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto pada 11 Juli lalu:
Budhi menjelaskan peristiwa baku tembak itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB, melibatkan Brigadir J selaku sopir istri Ferdy Sambo, serta Bharada E sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, kata dia, istri dari polisi bintang dua itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota.
"Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.
Baca juga: Pengacara Istri Irjen Sambo Serahkan Berkas Terkait Dugaan Pelecehan ke Bareskrim
Namun ia tak menjelaskan pelecehan seperti apa yang dilakukan
Menurut Budi, tindakan asusila Brigadir J saat itu ketahuan oleh istri Ferdy Sambo yang terbangun dari tidur.
"Pada saat ibu tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.
Istri Ferdy pun spontan berteriak. Teriakan itu terdengar Bharada E yang saat itu berada di lantai dua rumah dinas.